Tentang PERMENDIKNAS No 69 Tahun 2009

Avatar budioeding

Akhirnya Datang Juga ....

Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya Standar Biaya Nonpersonalia untuk sekolah keluar juga. Walaupun ditandantangai bulan Oktober 2009 oleh Mendiknas Bambang Sudibyo, namun salinannya baru bisa saya terima beberapa hari terakhir ini.

Setelah dibaca dibolak balik akhirnya saya menyimpulkan, seyogyanya Permendiknas no 69 tahun 2009 ini diketahui oleh para pemegang kebijakan di daerah (Bupati dan DPRD). Dengan memahami permendiknas ini dan meng-cross check-nya dengan Peraturan Pemerintah no 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan diharapkan didapatkan sebuah simpulan yang jelas tentang pengaturan pendanaan dan pembiayaan dari sebuah institusi pendidikan.

Bagi pihak sekolah pemahaman tentang kedua aturan di atas  tidak hanya dikuasai oleh Guru selaku manajer tetapi juga diketahui oleh guru dan terlebih komite sekolah. Insya Allah dari hal tersebut bisa dicapai sinergi sehingga penggunaan uang partisipasi masyarakat yang digalang oleh Komite, Dana Rutin Operasional dari Pemerintah Daerah serta bantuan dari sumber yang lain akan menjadi optimal dalam pemanfaatannya untuk memajukan sekolah yang nantinya bermuara pada kemajuan pendidikan secara nasional.

Dengan kejelasan-kejelasan dari acuan inilah bisa dinilai kinerja seorang Kepala Sekolah apakah memang mampu mengoptimalkan dana yang ada disekolahnya atau tidak sehingga tidak perlu lagi minta bantuan LSM, Kejaksaan maupun KPK untuk melihat penggunaan pendanaan tersebut (BM)

romdah r
User offline. Last seen 4 hari 3 hours ago. Offline
Joined: 01/01/2010

ya. mudah-mudahan para pejabat yg terkait memahami isinya sehingga, dunia pendidikan lebih maju.

Galeri

Anggota Baru

Darmo
EKO PARMINTO
Badaruddin S.Pd
anaksmandak
Nyimas Ratih
FITRI_A
Mohammad Fadel Satriansyah
khalieqs
gunawan guru
Kojiun
zharfan_reidan
suharyanto