Tunjangan Profesi Batal Dihentikan

Avatar budioeding

Semangat Baru Oey, tadinya udah empot-empotan harus ngembaliin yang sudah diterima lewat potongan gaji ....

SEMARANG (Ant/Lampost): Tunjangan profesi guru yang sebelumnya sempat terancam dihentikan dengan dikeluarkannya surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-145/MK05/2009 tetap akan diteruskan.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, di Semarang, Selasa (14-4), mengatakan pemerintah telah memastikan tunjangan tersebut tidak akan dihentikan dan akan terus dibayarkan bagi guru yang telah lolos sertifikasi profesi.

Sebab, kata dia, rancangan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang tunjangan profesi guru dan dosen telah dibuat.

Sulistiyo mengatakan pengesahan peraturan itu juga akan dilakukan paling lambat Juni 2009, sebelum tenggat waktu yang ditentukan dalam surat Menkeu tersebut. "Jangan khawatir, tunjangan itu akan tetap dibayarkan, sebab saya sudah bertemu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)," kata dia.

Sebelumnya, kata Sulistiyo, surat Menkeu menyatakan apabila PP dan perpres yang mengatur tentang tunjangan profesi guru dan dosen belum turun sampai Juni 2009, tunjangan profesi guru dan dosen akan dihentikan sementara.

Bahkan, kata Sulistiyo, selain menyebutkan ancaman penghentian sementara, dalam surat Menkeu itu juga menyatakan tunjangan yang telanjur diberikan akan dikembalikan dengan cara pemotongan gaji secara berkala.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak terutama guru untuk tidak merisaukan hal tersebut, sebab sudah ada jaminan dari pemerintah.

Namun, meskipun pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan profesi guru dan dosen tidak akan dihentikan, PGRI akan tetap mengawasinya dan mewaspadai kemungkinan janji tersebut tidak ditepati.

"Kalau sampai janji itu diingkari, kami akan melakukan tindakan apa saja untuk memperjuangkannya," ujarnya.

Sulistiyo mengatakan para guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi adalah guru yang memiliki golongan di atas IV/a, dengan besaran yang bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.

"Tunjangan tersebut telah diberikan setiap bulan untuk periode 2007--2008, dan periode 2008 sampai sekarang," kata Sulistiyo.n S-1

Galeri

Anggota Baru

Darmo
EKO PARMINTO
Badaruddin S.Pd
anaksmandak
Nyimas Ratih
FITRI_A
Mohammad Fadel Satriansyah
khalieqs
gunawan guru
Kojiun
zharfan_reidan
suharyanto