Menghargai putusan Mahkamah Internasional
Mapel:
PKn
Standar Kompetensi:
4. Menganalisis Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Kompetensi Dasar:
4.4. Menghargai putusan Mahkamah Internasional
Indikator Ketuntasan:
- Menjelaskan prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional
- Menjelaskan wewenang Mahkamah Peradilan Internasional
- Menyimpulkan penerimaan Indonesia terhadap putusan Mahkamah Peradilan Internasional terkait kasus Sipadan dan Ligitan
Kelas:
Kelas XI
Semester:
Semester 2 Pembuat:
Laksmi Widihati
SMA Negeri 1 Depok Sleman