Rela Berbagi Ikhlas Memberi

UN DUA KALI DITUNGGU


2 replies [Entri terakhir]
Nursyam78
User offline. Last seen 8 pekan 11 hours ago. Offline
Joined: 13/02/2010

Sistem pendidikan nasional kita mendelegasikan penilaian kepada pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Pendidik melakukan penilaian terhadap siswa selama proses pembelajaran untuk memantau kemajuan proses belajar dan hasilnya melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester. satuan pendidikan melakukan penilaian peserta didik melalui ujian sekolah dan penilaian sikap yang menjadi salah satu sarat kelulusan. Sedangkan pemerintah melakukan penilaian pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi melalui ujian nasional. Demikian penjelasan yang yang terdapat dalam PP No. 19 Tahun 2005 dan Permendiknas No 20 tahun 2007.

Ujian Nasional (UN) dilakukan sebagai salah satu upaya penjaminan mutu berdasarkan standar kompetensi minimal. Acuannya adalah standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang disahkan melalui Permendiknas No. 22 dan 23 tahun 2006. Dalam PP No 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa UN dilaksanakan dua kali dalam satu tahun dan sekurang-kurangnya satu kali. Saat ini UN memang telah dilaksanakan dua kali dalam setahun, namun pada jarak yang dekat yaitu masih pada semester yang sama-semester genap. Sebagai bentuk kemajuan dalam pelaksanaan PP 19 tahun 2005, masyarakat  menunggu pelaksanaan UN dua kali pada semester genap maupun ganjil

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan: sesuai dengan potensinya, minat dan kebutuhannya, sesuai pilihan kariernya, sesuai dengan kecepatan belajarnya, dan sesuai dengan agama dan keyakinan orang tuanya. Mengingat masa berlakunya Undang-Undang ini sudah melampaui lebih dari lima tahun, maka sangat wajar jika masyarakat mulai menagih pemenuhan pemerintah melaksanakan Undang-Undang itu.

Di SMA dan di SMP, sesuai dengan realitas siswa yang beragam (secara teoretik mapun empirik) pelaksanaan UN dua kali adalah kebutuhan yang mendesak. Kecepatan belajar siswa yang beragam seharusnya dapat dilayani dengan UN dua kali. Begitu pula kelanjutan pendidikannya ke tingkat lebih tinggi. Harus ada layanan penerimaan siswa baru dua kali.

Nursyam78
User offline. Last seen 8 pekan 11 hours ago. Offline
Joined: 13/02/2010

Mohon di upload setelah ... tentu saja dikoreksi

sadmo widodo
User offline. Last seen 29 pekan 3 hari ago. Offline
Joined: 29/10/2011

yth. bpk nursyam. salam kenal pak. saya sadmo widodo dari sma n 7 purworejo. Saya mendukung pelaksanaan un ,dua kali setahun. semoga betul2 terlaksana