Rela Berbagi Ikhlas Memberi

PP NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang : a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Tahun 2013

Yth. 

1) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 

2) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota

 

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka menghadapi tahun pelajaran baru 2013/2014 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Penyelenggaraan pendidikan  tidak diskriminatif berarti tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial atau tingkat kemampuan ekonomi.  
  2. Setiap penyelenggara satuan pendidikan agar mentaati aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya bagian keempat pasal 81, 82 dan 83 dan Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011; MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah.
  3. Sehubungan dengan rencana pemberlakuan Kurikulum 2013 maka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan perlu mempertimbangkan:

Oracle - Pelatihan Java Programming & Database Design with PL/SQL

Assalammualaikum - Dengan hormat,

Sehubungan dengan pertemuan antara Mr. Uday Mathkar (Country Managing Director Oracle Indonesia) dengan Bapak Hamid Muhammad PhD, Dirjen Dikmen terkait dengan program Oracle Academy hari ini, bersama ini kami sampaikan laporan training yang telah dilaksanakan oleh Oracle Academy bagi guru-guru SMK, SMA & perguruan tinggi.

  • Training Java Fundamental & Java Programming tanggal 18-22 Februari 2013
  • Training Java Fundamental & Java Programming tanggal 4-8 Maret  2013
  • Alice One day workshop  tanggal 11 Maret 2013
  • Training Java Fundamental tanggal 18-21 Maret 2013

PERMENDIKBUD NO. 3 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang
meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok
Pesantren.
2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang
mencakup program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian
S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta
didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program
pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu
pengetahuan dan teknologi.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.

Sinkronisasi Data Individual Pendidikan Menengah (SMA/SMK/SMALB) Kemdikbud Tahun 2013

Yth : Bapak/Ibu

         Kepala SMA/SMK/SMALB

Pendataan Pendidikan Menengah sudah dicanangkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sejak pertengahan tahun 2012. Sekolah-sekolah jenjang pendidikan menengah diminta untuk segera melakukan sinkronisasi data individual.

Data individual tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk :

  1. Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah
  2. Bantuan Siswa Miskin
  3. Tunjangan Guru
  4. Bantuan lainnya yang terkait sarana/prasarana
  5. Penerbitan nomor peserta Ujian Nasional

Dengan ketentuan ini, sekolah harus melakukan sinkronisasi data/update data.

Informasi selengkapnya melalui situs :

http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id/sipdikmen/html/form.php?id=formnpsn

Terlampir Petunjuk Pengisian Pendataan : BUKU MANUAL PENDATAAN TAHUN 2013

Sumber : http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id